Presiden Restui Kepemilikan Asing

Wacana membuka kepemilikan properti untuk WNA juga sudah dikaji Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dalam kajian saat ini, akses kepemilikan properti hanya akan dibuka khusus untuk apartemen kategori mewah dengan harga minimal tertentu. ’’Kajiannya belum final, masih menunggu masukan dari berbagai pihak,’’ imbuhnya.

Berdasar kalkulasi REI, jika misalnya pemerintah membuka kepemilikan properti oleh WNA untuk apartemen dengan harga minimal Rp 10 miliar, maka setidaknya bisa menarik pembelian hingga 10.000 unit atau senilai total Rp 100 triliun.

Dari jumlah tersebut, potensi pajak langsung maupun tidak langsung yang didapat pemerintah bisa mencapai Rp 40 triliun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menambahkan, selain apartemen, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan membuka kepemilikan asing untuk properti jenis rumah tapak (landed house). ’’Kepemilikan properti itu juga akan disesuaikan dengan izin tinggal mereka,’’ jeals dia. (owi/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan