Perwal Masih Banyak Kelemahan

PPDB
INTAN WIDI S/BANDUNG EKSPRES/JOB

TUKAR PIKIRAN: Suasana diskusi terkait Perwal PPDB di Kota Bandung bersama GMPP Indonesia di Gedung Yayasan Pendidikan Ma’arif, Jalan Terusan Galunggung kemarin (24/6).

LENGKONG – Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai banyak kelemahan. Hal ini terungkap dalam diskusi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) di Jalan Terusan Galunggung Nomor 9, kemarin (24/6).

Diskusi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan pendidikan ini fokus pada pembahasan Perwal nomor 361 tahun 2015 tertanggal 16 April lalu. Menurut GMPP, perwal tersebut masih belum jelas dan terkesan membingungkan orang tua calon peserta didik.

Tidak adanya contoh aplikasi PPDB membuat perwal tersebut sulit dipahami dan dirasa tidak lengkap. Bahkan, dalam kenyataannya terjadi keterlambatan pada proses pengeluaran perwal dan sosialisasi. Keterlambatan tersebut menyebabkan kurangnya pendaftar dari jalur warga tidak mampu di beberapa sekolah.

’’Keterlambatan perwal memunculkan berbagai tafsiran di masyarakat,’’ ujar Irianto selaku dewan pendidikan.

Irianto menambahkan bahwa sekolah swasta kualitasnya masih kurang dan belum selevel dengan negeri, sehingga harus ditingkatkan. Kurangnya sosialisasi juga menyebabkan kuota di beberapa sekolah membludak. Hal itu menjadi permasalahan baik internal maupun eksternal.

Kelemahan sistem PPBD SMP dan SMA juga terdapat pada belum adanya ketentuan proporsi skor antara skor jarak rumah tinggal dengan skor afirmasi. ’’Jika kuota terbuka, untuk jalur afirmasi juga terbuka maka sekolah swasta bisa memaksimalkan,’’ sambung Said selaku Ketua Yayasan Maarif.

Said menjelaskan bahwa sekolah negeri punya tugas ganda. Di samping urusan internal tetapi juga eksternal dan membantu sekolah-sekolah swasta.

Berdasarkan beberapa kelemahan, GMPP menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan pelaksanaan PPDB di kota Bandung. Salah satunya yaitu jalur afirmasi untuk PPDB SMP sangat perlu diperbaiki dengan belajar dari kelemahan sistem yang digunakan untuk SMA/SMK.

Dalam data siswa yang ditayangkan secara online, perlu dituliskan nama orang tua atau wali, alamat rumah yang sesuai tercantum dalam Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali, serta pekerjaan orang tua/wali. Hal ini untuk menghindari kepalsuan data. (mgu-ger/mgn-tan/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan