Annas Pensiun di Balik Sel

BANDUNG – Malang nian nasib Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Pasalnya, dirinya harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

ANAS MAMUN
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES

BERCENGKRAMA: Mantan Gubernur Riau Annas Mamun bersama keluarganya sebelum mengikuti persidangan kemarin (24/6). Annas divonis 6 tahun penjara.

Hakim menganggap dirinya menerima suap terkait alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada pria berusia 75 tahun tersebut dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung kemarin (24/6).

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama dua bulan,” ucap hakim ketua Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.

Majelis menilai Annas terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hakim mengindahkan Pasal 12 huruf b yang juga dimasukkan jaksa ke dalam dakwaan mereka.

Dalam uraiannya, majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta terkait Pasal 12 huruf b. Annas selaku penyelenggara negara menerima hadiah dari Gulat Manurung sebesar Rp 500 juta karena telah memasukkan permintaan dari Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk dalam rekomendasi tim terpadu. “Padahal, patut diduga pemberian tersebut akibat melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” ujar Barita.

Annas menyangkal pemberian uang dari Gular tersebut sebagai bentuk suap dengan menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang untuk pembelian ruko yang kemudian tidak jadi. “Namun penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung bukti, sehingga patut dikesampingkan,” tuturnya.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terlebih terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan berusia lanjut.

Tinggalkan Balasan