Perkuat Pembangunan, Bupati Bogor Percepat Penataan Aset Pemda 

Perkuat Pembangunan , Bupati Bogor Percepat Penataan Aset Pemda 
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Foto : Diskominfo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mempercepat langkah penataan dan inventarisasi aset daerah.

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat perencanaan pembangunan daerah agar lebih terarah, akurat, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut mencakup pendataan menyeluruh terhadap Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, cadangan tanah makam, hingga Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Pemkab Bogor Sambut Positif Rencana Pembangunan Universitas Republik Indonesia di RancabungurDiduga Akibat Korsleting Listrik, Tempat Penyimpanan Rongsokan di Bogor Timur Terbakar 

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa inventarisasi aset bukan sekadar proses administrasi rutin, melainkan fondasi utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

Menurutnya, seluruh aset pemerintah baik yang sudah terdata maupun yang status administrasinya belum jelas wajib didata ulang sesuai kondisi faktual di lapangan.

“Tujuan utama inventarisasi ini adalah mewujudkan tertib administrasi aset daerah. Semua aset harus didata sesuai kondisi di lapangan agar kita memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Rudy.

Rudy menjelaskan, penataan ini juga menyasar aset-aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pihak ketiga.

Seluruh data akan dihimpun secara utuh terlebih dahulu sebelum ditempuh langkah-langkah administratif lanjutan.

Ia menekankan, aset daerah yang memiliki potensi ekonomi perlu dikelola secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status kepemilikan tetap berada di tangan Pemkab Bogor, sementara pemanfaatannya mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Istri Wakil Bupati Bogor Tenteng Tas Mewah, Harta Jaro Ade Kembali Jadi PerhatianBGN Larang SPPG Pakai Barang Subsidi untuk MBG, KPPG Bogor Klaim Tidak Temukan Pelanggaran, Kami Pantau Lewat

“Jika ada aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat atau badan usaha, kita tidak ingin menghilangkan hak pemerintah. Yang kita lakukan adalah menata administrasinya agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas, tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menjadi potensi penerimaan daerah,” tegasnya.

Data hasil inventarisasi ini nantinya akan menjadi acuan krusial dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan KUA-PPAS, hingga pemetaan pembangunan fasilitas pelayanan publik, seperti sekolah, posyandu, kantor pemerintahan, dan infrastruktur strategis lainnya.

Oleh karena itu, Rudy menginstruksikan seluruh camat dan pemerintah desa untuk bergerak cepat menyelesaikan pendataan di wilayah masing-masing.

“Setiap rencana pembangunan harus memiliki dasar data yang valid sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

0 Komentar