JABAR EKSPRES – Viralnya video pengeboran di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memicu kekhawatiran masyarakat.
Aktivitas yang disebut sebagai bagian dari eksplorasi tambang batu gamping itu dikhawatirkan berdampak terhadap keberadaan mata air Cisaladah dan Cipaneguh yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga, khususnya para petani.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, terlihat alat bor berukuran besar beroperasi di area perkebunan dengan sejumlah pekerja yang melakukan pengeboran. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebut kegiatan eksplorasi tambang berpotensi mengancam kelestarian sumber mata air di kawasan tersebut.
Baca Juga:Pelaku Tambang Diminta Prioritaskan Keselamatan Pekerja dan LingkunganMeski Tambang Ditutup, Truk Tronton Masih Berkeliaran di Gunung Sindur, Warga Resah
“Mendapat laporan adanya aktivitas pengeboran besar-besaran di Gunung Guha dan Leuweng Hideung Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat. Aktivitas eksplorasi untuk kegiatan tambang batu kapur itu mengancam mata air Cisaladah dan Cipaneguh serta penghidupan ratusan petani,” demikian narasi yang beredar bersama video tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, membenarkan bahwa aktivitas pengeboran tersebut merupakan bagian dari tahapan eksplorasi untuk komoditas batu gamping.
Menurut Bambang, pengeboran dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi geologi dan ketebalan lapisan mineral yang berada di bawah permukaan. Kegiatan tersebut masih sebatas penelitian dan belum masuk ke tahap penambangan.
“Yang dilakukan sekarang adalah kegiatan eksplorasi atau penelitian. Pengeboran ini bertujuan mengetahui kondisi serta ketebalan mineral yang ada di dalam kawasan, sehingga belum ada aktivitas penambangan,” kata Bambang, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan eksplorasi dilakukan oleh PT Karya Karya Nusantara (KKN). Perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan pada 1 April 2024.
Meski telah memiliki IUP Operasi Produksi, Bambang menegaskan izin tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan penambangan. Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum aktivitas produksi dapat dilakukan.
“Perusahaannya memang sudah memiliki izin di wilayah tersebut. Namun, mereka belum diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan karena masih ada persyaratan yang harus dipenuhi. Saat ini kegiatannya masih sebatas memastikan kembali potensi kandungan batu gamping di kawasan itu,” tegasnya. (Wit)
