Jaga Netralitas PNS

[tie_list type=”minus”]Bagian dari Kontrol Sosial untuk Pilkada Aman[/tie_list]

SOREANG – Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan seretak 9 Desember mendatang, mulai terasa panas. Terutama di daerah Kabupaten Bandung.

Sejumlah politisi dan lembaga swadaya masyarakat menilai, para pegawai negeri sipil (PNS) dinilai akan menjadi sasaran pengerahan masa dalam kampanye nanti. Tidak hanya PNS, kepala desa pun dipastikan akan menjadi corong bagi salah satu calon yang maju dalam Pilkada.

’’Kalau menurut saya yakin PNS baik SKPD di dinas, kepala kantor dan kepala badan akan dikerahkan oleh calon tertentu dalam pengarahan massanya nanti. Dengan begitu, saya minta kepada panitia pengawas dan media untuk senantiasa mengawasi dan melakukan kontrol sosial demi terciptanya Pemilukada yang aman dan damai,’’ papar Sekjen DPD PPP Kabupaten Bandung H Saadudin Hidayatulloh kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) belum lama ini.

Dia mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan antara lain bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan pemilu dan lain-lain.

’’Berkaitan dengan itu, salah satu kewajiban PNS sebagai aparatur negara di bidang pertahanan adalah menjaga situasi kondusif agar Pemilukada di Kabupaten Bandung berjalan dengan sukses,’’ tambahnya.

Sekjen partai berlambang Kabah ini menegaskan, terciptanya situasi kondusif bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga menjadi kewajiban semua masyarakat, termasuk PNS. ’’Kepedulian PNS sebagai aparatur negara akan sangat membantu menciptakan kondusifitas negara kita,’’ ujarnya.

Sekjen LSM Teroris Iyus Reza Rusli menambahkan, selain itu, UU dan peraturan tersebut juga mencantumkan beberapa kebijakan bagi pimpinan. ’’Masing-masing pimpinan wajib selalu menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas,’’ terangnya.

Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Misalnya mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila ada kecurangan. (gun/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan