Sertifikasi bagi Lulusan SMK

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan ke depannya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan akan disertifikasi.

’’Kami ingin lulusan SMK memiliki keahlian yang diakui melalui sertifikasi,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kemdikbud M Mustaghfirin Amin.

Sertifikasi memiliki tiga makna yakni proses belajar-mengajar harus benar, penguji yang kompeten, dan tempat pengujiannya.

Maka itu, pihaknya akan menyiapkan skema sertifikasi. ’’Kami akan manfaatkan SMK rujukan dan juga BLKI untuk proses sertifikasi,’’ katanya.

Kemendikbud menargetkan dapat melakukan sertifikasi setidaknya 1,2 juta lulusan SMK setiap tahunnya. Secara umum, serapan industri terhadap lulusan SMK sudah mencapai 85 persen. ’’Lulusan SMK diakui oleh industri. Mereka sadar, lulusan SMK mempunyai keahlian,’’ jelasnya.

Bahkan banyak perusahaan yang membina sebelum siswa SMK lulus, baru kemudian direkrut setelah yang bersangkutan menyelesaikan sekolahnya.

’’Peralatan-peralatan yang ada di SMK harus dibenahi dan diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan industri,’’ cetus dia.

Disinggung mengenai gaji bagi lulusan SMK, dia menilai, idealnya adalah dua kali dari Upah Minimum Regional.

Anggota Komisi X DPR Asdy Narang menyambut baik dan setuju dengan kebijakan pemberian sertifikasi kelayakan kepada SMK.

 Asdy menegaskan, Kemdikbud harus memperhatikan tahap-tahap khusus, sebelum memberikan sertifikasi uji kelayakan. Salah satunya harus memiliki kriteria seperti miliki kemampuan yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan, agar yang benar-benar layak berhak mendapat sertifikasi. (bbs/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan