Dorong Berdirinya LAM Hukum

[tie_list type=”minus”]Jangan Dijadikan Penghidupan Anggota[/tie_list]

JAKARTA – Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Prof Mansyur Ramli meminta Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia segera memproses badan hukumnya agar dapat mendaftarkannya ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Jika Menteri Ristek dan Dikti Mohammad Nasir sudah menyetujui berdirinya Lembaga Akreditasi Mandiri Hukum, BAN PT segera menindaklanjutinya. ’’Karena sesungguhnya keinginan adanya LAM itu juga dorongan dari Ketua BAN PT,” ujar Ketua APPTHI Dr Laksanto Utomo usai melakukan pertemuan dengan ketua BAN PT di Jakarta, Kamis (11/6).

Saat ini BAN PT mengakreditasi seluruh perguruan tinggi Tanah Air. Jumlah prodi di seluruh perguruan tinggi sudah lebih dari 20 ribu, sehingga tidak mungkin hal itu hanya ditangani satu lembaga BAN PT saja. ’’Jumlah prodi tiap tahun terus meningkat, sementara sumber daya manusia di BAN PT tidak bertambah, maka terjadi perlambatan dalam memberikan akreditasi pada perguruan tinggi. Agar hal itu tidak terus merugikan kalangan PT maka sejumlah dekan telah menggagas adanya LAM yang dapat membantu tugas BAN PT,” urai Laksanto.

Prof. Ade Saptomo menambahkan, pihaknya optimis Menristekdikti akan segera menyetujui LAM hukum mengingat jumlah perguruan tinggi di Tanah Air sudah lebih dari seribu. Pihaknya akan mengajak perguruan tinggi negeri dari fakultas hukum, karena setelah LAM hukum berdiri, BAN PT tak lagi berhak memberikan penilaian akreditasi A, B atau C dalam perguruan tinggi fakultas hukum.

Sementara itu, Mansyur Ramli setuju jika ada asosiasi hukum yang mau mendirikan LAM untuk prodi hukum, karena dapat mengurangi beban tugas pihaknya.

’’Kami tidak merasa disaingi, justru saya mendorong adanya LAM itu di berbagai kesempatan saya katakan, silahkan bentuk LAM apa saja yang penting dapat meningkatkan mutu perguruan tinggi,” sahutnya.

Keberadaan LAM di luar BAN PT dimungkinkan karena sudah diamanatkan Undang–undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003. ’’Saat ini baru ada LAM Kesehatan, di luar BAN PT, namun keberadaannya, ternyata tidak seperti yang diharapkan, karena sistem informasinya masih kurang terbuka,’’ ungkapnya.

Tinggalkan Balasan