Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, dalam kasus tersebut, Dahlan menjadi korban Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, konstruksi UU Tipikor saat itu dibuat dengan emosi atau kemarahan akan maraknya praktik korupsi. Dengan kondisi saat ini, semua orang berpotensi menjadi tersangka.
”Saya menduga, Pak Dahlan jadi tersangka karena orangnya kreatif dan UU Tipikor itu tidak ramah dengan orang kayak dia,” ungkapnya.
Menurut Fahri, UU Tipikor yang diatur di Indonesia bisa jadi adalah yang paling ketat di dunia. Sebagai contoh, di Amerika saja, delik pidana terhadap praktik korupsi adalah perampokan fasilitas publik demi kepentingan pribadi. Aturan dalam UU Tipikor Indonesia dibuat lebih lengkap dan terperinci.
Baca Juga:Pemkot Kumpulkan Tambahan Dana PajakPPDB Temui Kendala Teknis
”Kalau di kita, setiap orang melanggar hukum kan merugikan orang lain, memperkaya diri, merugikan negara, merugikan perekonomian negara. Jadi, itu disebut korupsi,” jelasnya.
Dia memandang, kasus yang dialami Dahlan murni disebabkan terobosannya saat menjabat Dirut PLN. Terobosan Dahlan yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme telah menjeratnya sebagai tersangka. ”Saya anggap, dugaan memperkaya orang lain itu karena banyak pengadaan waktu itu untuk melakukan percepatan,” ujarnya.
Karena itulah, proses tersebut seharusnya menjadi pelajaran. Menurut Fahri, batas korupsi dalam UU Tipikor sebaiknya dilihat kembali. Sebab, UU Tipikor saat ini sangat mudah untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. ”UU Tipikor ini paling mudah bagi penegak hukum untuk menjerat orang. Saya tidak membela siapa-siapa, tapi me-warning,” tandasnya. (gun/bay/c5/rie)
