Meski begitu, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menegaskan belum akan menahan Dahlan. Sebab, Dahlan dinilai sangat kooperatif. ”Penahanan seseorang itu ada aturannya. Saat ini, penyidik merasa belum perlu menahan DI,” katanya.
Dahlan memang dua kali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sejak Maret lalu berada di Amerika Serikat. Begitu tiba di Indonesia Kamis lalu, dia langsung datang ke Kejati DKI. Menurut Adi, alasan ketidakhadiran Dahlan masih bisa dibenarkan. ”Kita lihat sendiri, dalam dua hari ini kan beliau kooperatif,” ujar pejabat kelahiran 28 Februari 1960 itu.
Dalam proyek gardu induk tersebut, Dahlan memang menjadi KPA. Namun, kewenangan itu tidak diembannya hingga proyek tersebut tuntas. Sebab, pada 2011, Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN karena diangkat menjadi menteri BUMN. Nah, posisi KPA lantas dijabat Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Baca Juga:Pemkot Kumpulkan Tambahan Dana PajakPPDB Temui Kendala Teknis
Namun, hingga kini Waryono belum dimintai pertanggungjawaban seperti halnya Dahlan. Waryono yang kini berstatus terdakwa korupsi ESDM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus gardu induk PLN. Selain Dahlan, proyek gardu induk tersebut telah menyeret 15 orang sebagai tersangka. Dua di antara mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kejati DKI Jakarta menganggap proyek gardu induk yang dianggarkan 2011- 2013 itu tidak berfungsi semua sebagaimana mestinya. Proyek gardu induk tersebut sebenarnya dibangun di 21 lokasi. Namun, pada perjalanannya, pembangunan di empat lokasi dibatalkan. Jadi, proyek hanya dilakukan di 17 lokasi.
Menurut Kejati DKI, lima proyek selesai dikerjakan. Sisanya dianggap bermasalah. Anehnya, meski dianggap bermasalah, belum seluruh proyek gardu induk diselidiki penyidik kejati. Adi mengakui, masih ada sembilan lokasi yang dicek. ”Untuk yang sembilan gardu induk, tim penyidik masih akan turun ke lapangan,” ujar Adi Kamis malam (4/6).
Penetapan Dahlan sebagai tersangka kemarin memang terkesan mendadak. Bahkan, dalam konferensi pers, Adi sempat tidak menyampaikan pasal yang dijeratkan terhadap Dahlan. Ketika ditanya wartawan, dia baru menyebutkan bahwa Dahlan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Fahri: Jadi Tersangka karena Kreatif
