Hentikan Moratorium Uang Kuliah

[tie_list type=”minus”]Dapat Bingungkan Mahasiswa Baru[/tie_list]

JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan kebijakan kontroversial. Tiba-tiba mereka menghentikan sementara (moratorium) penerapan uang kuliah tunggal (UKT). Kebijakan itu membuat sejumlah rektor kaget.

Salah satunya Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab. Dia merasa terkaget-kaget dengan kebijakan itu. Kebijakan moratorium UKT untuk mahasiswa baru tahun akademik 2015–2016 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu.

Yang membuat Rochmat kaget, saat ini adalah masa pendaftaran mahasiswa baru. Bahkan, 9 Juni nanti calon mahasiswa yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri menjalani proses daftar ulang. ’’Calon mahasiswa ini butuh kepastian berapa SPP yang mereka bayar nanti. Ini kok malah dihentikan,’’ kata dia.

Rochmat menuturkan, perubahan nominal biaya kuliah dengan skema UKT memang bisa direvisi. Tetapi, waktunya seharusnya jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran mahasiswa baru. Sebab, tidak tertutup kemungkinan, ada siswa yang memilih prodi di kampus tertentu karena pertimbangan biaya UKT yang murah dan sudah dipublikasikan.

’’Kalau nanti ada mahasiswa baru yang tanya kok biaya kuliahnya berubah-ubah, rektor mau jawab bagaimana,’’ tanya guru besar bidang pendidikan itu. Dampak paling besar adalah mahasiswa baru berpotensi mundur gara-gara tidak cocok dengan besaran SPP kuliah dalam skema UKT yang baru.

Jika UKT terpaksa harus diubah atau direvisi, Rochmat berharap Kemenristekdikti segera menuntaskannya. Dengan demikian, segera ada kepastian besaran uang kuliah yang baru.

Rochmat juga mengungkapkan bahwa surat edaran itu tidak hanya mengatur moratorium UKT. Tetapi, juga merevisi standar nasional pendidikan tinggi (SNPT). Salah satu yang diubah adalah aturan lama kuliah program sarjana (S-1).

Ketika urusan pendidikan tinggi masih dipegang Mendikbud Mohammad Nuh, lama kuliah dipatok maksimal sepuluh semester atau lima tahun. Jika melewati durasi itu, mahasiswa di-drop out (DO). Semangat penerapan aturan tersebut adalah efektivitas kuliah. Arus mahasiswa yang lulus dengan mahasiswa baru yang masuk harus lancar. Dengan begitu, kampus bisa menampung mahasiswa baru sebesar-besarnya.

Tinggalkan Balasan