Herry Lebih Lama Dibui

Menurutnya, daftar para penerima dana hibah bansos telah disusun oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD). Ketika itu diketuai Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan proses verifikasi penerima dana dilakukan oleh Dadang Supriatna, kepala DPKAD Kota Bandung sebelum dirinya. Dia meminta pihak yang bertanggungjawab atas penyusunan penerima hibah juga diseret.

Saat disinggung tentang uang Rp 31,7 juta yang dikatakan jaksa menjadi bagian untuknya, Herry menegaskan, uang itu bukan miliknya. Apalagi, dirinya tidak mengenal para penerima dana bansos yang sebagian besar LSM juga ormas. ’’Itu bukan uang saya, karena saya tidak mengenal mereka. Ada 2.026 penerima dana, masak semuanya harus menghadap saya?,’’ sahut Herry, yang juga terpidana suap hakim dalam perkara bansos Kota Bandung 2007/2008.

Herry yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPKAD Kota Bandung telah menyalurkan dana kepada LSM fiktif sebesar Rp 8,1 miliar. Disebutkan, Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran untuk hibah-bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi Rp 408 miliar kepada 2.026 penerima. Pemberian dana hibah memiliki tata cara dan aturan. Dana itu diajukan oleh Ketua LSM Wirausaha Muda Entik Musakti, yang telah divonis sembilan tahun penjara oleh hakim. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan