Setahun Penjara untuk Mantan Ketua KONI

Atas dasar itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Bandung mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, pencairan Rp 3,5 miliar, kedua Rp 1,75 miliar, ketiga Rp 1,75 miliar, dan terakhir Rp 3,68 milliar. ’’Setiap tahap pencairan tersebut ditransfer ke rekening KONI Kabupaten Bandung di bank bjb Cabang Soreang, yang didahului dengan permohonan pencairan dana hibah dari terdakwa,’’ ucap Herdiansyah dalam pembacaan dakwaannya.

Penarikan uang hibah harus sesuai NPHD yang telah tersusun. Lalu, Herda mengutarakan ada kebutuhan di luar NPHD kepada Nono, untuk meminta persetujuan pemenuhan kebutuhan di luar NPHD itu kepada terdakwa. Dan itu disetujui terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta kepada Nono menambahkan jumlah uang pada cek penarikan uang di luar kebutuhan NPHD. Dengan begitu, terdapat dana hibah untuk KONI Kabupaten Bandung tahun 2012, yang digunakan kepentingan lain. Di luar kepentingan penggunaan dana hibah semestinya, sebagaimana tertera dalam HPHD sebesar Rp 416 juta. Serta pengeluaran yang tidak diketahui juntrungannya sebesar Rp 490.348.460. Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 906.348.460. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan