Melarang Penyaluran Tenaga Kerja Informal

0 Komentar

Terkait TKI yang sudah terlanjur disana atau dalam proses kontrak, Hanif masih memperbolehkan mereka untuk tetao bekerja. Bahkan, TKI yang ingin memperpanjang kontrak masih bisa memperpanjang sesuai prosedur. “Kami masih memberi masa transisi. Sekarang masih ada sekitar 4.700 TKI yang sedang proses untuk bekerja ke Timur-tengah,’’ lanjutnya.

Ketika ditanya dampak, dia mengaku sudah melakukan langkah antisipatif. Dalam hal ini, pemerintah akan terus meningkatkan peluang kerja di dalam negeri. Hal itu dilakukan dengan rencana pemberian insentif pada industri padat karya dan menyusun sistem pengupahan bagi pekerja.

’’Kami juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI. Sehingga, mereka bisa bekerja secara mandiri pendapatan yang lebih layak,’’ ungkapnya.

Baca Juga:Novel Ajukan PraperadilanRuang Sidang Anak Jadi Pilot Project

Hal tersebut pun turut didukung oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Menurutnya, pemerintah memang harus lebih kreatif mencari model penempatan TKI yang bisa melindungi TKI. Dengan begitu, perlu adanya evaluasi terhadap negara dimana faktor perlindungan masih kurang.

’’Selain itu, harus ada jalan keluar alternatif pekerjaan. Jangan sampai keputusan ini ikut memperburuk perlambatan ekonomi Indonesia,’’ terangnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basamalah meminta pemerintah berpikir matang-matang soal ini. Misalnya, bagaimana cara menampung jika calon-calon TKI tersebut jika tak ada penempatan. Tahun lalu saja, terdapat 133 ribu TKI PLRT yang disalurkan ke berbagai negara.

’’Kami mendukung langkah pemerintah untuk menyetop penyaluran. Tapi, pemerintah harus mencari solusi agar bisa menyerap jutaan orang yang seharusnya bisa disalurkan menjadi TKI,’’ terangnya.

Jika tak ada solusi, maka pelarangan tersebut diakui bakal sia-sia. Selama ini pun, ribuan TKI sudah banyak berangkat ke negara yang tidak dilarang pemerintah. Hal tersebut sudah terjadi berkali-kali dibawah pengawasan pemerintah. ’’Kalau cuma menetapkan tanpa mencegah TKI Ilegal itu sama saja,’’ jelasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perlindungan TKI di Timur Tengah. Salah satu, cara menghindari sistem Kafalah. Status majikan TKI bisa dialihkan ke perusahaan dan sedangkan para konsumen hanya menjadi rumah tangga.

0 Komentar