Yance Hanya Aktif di Rakor

BANDUNG WETAN – Mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance mengaku, tidak terlalu campur tangan jika timbul masalah dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

Sidang Lanjutan Yance pemeriksaan terdakwa
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES

JAWAB PERTANYAAN: Terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syafiuddin di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu.

Sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T), dirinya hanya aktif dalam rapat koordinasi saja. Hal itu dipaparkan saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (27/4).

’’Semua poin sudah dilakukan panitia pembebasan tanah, sesuai tupoksinya. Saya hanya aktif dalam rakor saja, karena tidak mungkin saya turun dalam masalah yang bisa ditangani kepala dinas,’’ kata dia.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Marudut Bakara itu, Yance juga mengatakan, bahwa setiap perangkat melakukan evaluasi dalam rakor yang digelar setiap bulan di Pendopo Kabupaten Indramayu. Selama rakor berlangsung, dirinya menyatakan tidak pernah menerima atau mendapati laporan masalah yang muncul. ’’Laporan kepala dinas menyampaikan tidak ‎​ada masalah (dalam pengadaan lahan untuk PLTU Sumuradem,’’ jelas Yance.

JPU kemudian bertanya apakah Yance pernah bertanya ke wakilnya atau sekretaris P2T soal permasalahan yang timbul. Termasuk soal masalah ganti rugi. ’’Tidak pernah, karena laporan juga tidak ‎​ada masalah yang urgent. Saya ini kan diamanati oleh Pak Wakil Presiden (Jusuf Kalla). Dan amanat itulah yang selalu saya pegang selama 120 hari,’’ tukasnya.

Saat disinggung bagaimana kemajuan proyek itu sekarang oleh majelis hakim, Yance mengklaim bahwa PLTU Sumuradem telah memberikan keuntungan bagi negara. Sebelum persidangan ditutup majelis hakim, Yance menuturkan apa yang dilakukan olehnya semata-mata mengikuti perundang-undangan yang ada. ’’Saya mengikuti seluruh peraturan yang ada, Yang Mulia,’’ tandasnya.

Usai memeriksa barang bukti juga berkas-berkas, hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan Senin (4/5) dengan agenda tuntutan. Jaksa sebetulnya meminta dua minggu untuk menyiapkan tuntutan, tapi diralat, sehingga hakim hanya memberi waktu seminggu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan