Kembali Jabat Rektor UIN SGD

CIBIRU – Deddy Ismatullah berhak menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung usai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatannya kepada Menteri Agama. Seperti diketahui, Deddy dilengserkan dari posisi rektor oleh Kementerian Agama karena melanggar aturan disiplin. Di antaranya, memutasi pegawai tanpa melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) juga menerima hadiah/imbalan dari pihak tertentu.

Deddy Ismatullah Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Deddy Ismatullah
Rektor Universitas Islam
Negeri Sunan Gunung
Djati Bandung

Kini Deddy dapat menyandang jabatan itu, setelah dalam putusannya PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK pembebastugasan Deddy oleh Menteri Agama pada 6 Februari 2015 lalu ditunda sampai ada berkekuatan hukum tetap.

’’Saat putusan PTUN pada 16 April 2015 hadir juga Biro Hukum Kemenag. Dia mengatakan semuanya harus patuh pada putusan itu. Berdasarkan putusan ini, maka jabatan rektor dikembalikan pada SK Menag pada 22 November 2011 lalu, yakni Pak Deddy Ismatullah,” ujar kuasa hukum Deddy, Dudung Badrun, Sabtu (25/4).

Pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena menilai SK itu cacat hukum. Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan UU No 5/2014 tentang Administrasi Sipil Negara. Dalam UU itu, jika ada pejabat yang dikenai hukuman disiplin harus dilakukan proses investigasi yang transparan kepada yang bersangkutan. Tak hanya itu, yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri.

’’Tanpa proses itu, klien kami langsung diberhentikan. Selain itu, rektor adalah jabatan fungsional yang mekanismenya diatur oleh UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Artinya ada mekanisme khusus,” tukasnya.

Selain itu, rektor memiliki tanggung jawab dalam menandatangani ijazah. Jabatan rektor akan habis pada November 2015. Enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, harus sudah melakukan pemilihan. Di samping itu, rektor adalah guru besar. Mereka memiliki dewan kehormatan guru besar sesuai dengan UU Guru dan Dosen. ’’Dengan alasan yang mendasar ini, kami melayangkan gugatan ke PTUN,” sahut Dudung.

Menurutnya putusan PTUN itu telah inkracht dan tidak bisa dilakukan upaya banding. Maka itu, dirinya meminta seluruh pihak terkait untuk menerima putusan itu. Dengan keputusan ini pula sudah tidak ada dualisme lagi. Sama halnya dengan pejabat pengganti sementara (pgs) sudah tidak menjabat lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan