Bantah KBT Sudah Direstui

[tie_list type=”minus”]Banyak Prosedur Harus Ditempuh [/tie_list]

SOREANG – Bagian Pemerintahan Umum dan Bagian Humas Pemkab Bandung melayangkan surat bantahan terkait pemberitaan “ Bupati Restui Timur” yang diterbitkan harian umum Soreang Ekspres (grup Bandung Ekspres) 15 April lalu. Dalam pemberitaan itu Ketua Harian KIP4KBT Asep Juarsa menyebutkan Bupati Bandung merestui pembentukan kabupaten Bandung Timur. Padahal sebenarnya tidak merestui karena sejumlah aturan yang harus dilakukan.

’’Kami sampaikan bahwa dalam pertemuan saat itu dilakukan tanggal 30 Maret lalu yang dihadiri pihak pemkab Bandung yakni pak bupati Bandung, asisten pemerintahan, satpol PP dan bagia tata pemerintahan. Pada prinsipnya pemda berkewajiban untuk mendengarkan dan menerima aspirasi, pemikiran serta pendapat masyarakat untuk kemudian memberikan tanggapan, penjelasan serta pencerahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Kabag Tata Pemerintahan Umum Asep Kusumah didampingi Kasubag Pemberitaan Asep Syahdiana kepada wartawan, kemarin (15/4).

Dijelaskannya, aspirasi dari KIP4KBT yang menginginkan adanya pembentukan Kabuputan Bandung Timur merupakan bentuk aspirasi yang harus dihormati sepanjang dilandasi itikad dan komitmen yang baik. Kemudian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspirasi tentang pembentukan KBT yang digulirkan KIP4KBT, lanjutnya, sesungguhnya sudah pernah melewati beberpa kali proses penyampaian aspirasi. Beberapa proses diskusi maupun dialog baik bersama pemerintah daerah maupun DPRD.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satu hal yang harus dilakukan untuk dapat dimulainya tahapan pembentukan daerah otonom baru adalah dituangkannya aspirasi dimaksud dalam bentuk keputusan BPD di calon wilayah daerah otonom baru. Sampai saat ini hal itu belum pernah terjadi.

’’Ada perbedaan mendasar antara proses terbentuknya Kabupaten Bandung Barat dengan bergulirnya wacana pembentukan Kabupaten Bandung Timur yang diusung KIP4KBT pada saat ini. Bahwa pembentukan kabupaten Bandung Barat saat itu, proses tahapan pembentukan Daerahnya berdasarkan pada PP 129 Tahun 2000, ’’paparnya.

’’Proses awal atau tahapan awal pembentukan daerah otonom baru cukup dengan adanya kemauan politik atau aspirasi masyarakat yang disuarakan oleh beberapa komponen masyarakat secara umum,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan