KPK Tahan SDA

KPK Tahan SDA

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) beberapa kali harus menarik napas panjang. Kepalanya didongakkan ke atas, seperti ingin menahan air matanya. Gambaran itu yang tampak ketika SDA digelendang ke Rutan Guntur. Dia resmi ditahan setelah 10 bulan berstatus tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji.

SDA akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur, Jakarta. Di hadapan para wartawan, SDA menyebut diperlakukan tidak adil oleh KPK. ’’Pertama, sampai saat ini tidak ada kerugian negara dari perkara yang disangkakan pada saya,’’ ujarnya. Menurut dia, dalam penanganan kasus korupsi tidak boleh kerugian negara hanya dikira-kira dengan menggunakan kata potensi.

Versi SDA kerugian negara harus jelas berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ’’BPK maupun BPKP belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara, namun sudah disebut potensi kerugian negaranya Rp 1,8 miliar. Bagaimana caranya saya mengambil uang sebanyak itu, ’’ jelas mantan Ketua Umum PPP itu.

SDA juga mengungkit-ungkit keterlibatan sejumlah wartawan, yang selama ini ikut diajak meliput ibadah haji sebagai tim media center. Menurutnya dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama selalu mengajak rombongan wartawan.

 ’’Saya yakin di antara kalian ini juga ada yang pernah menjadi anggota media center haji. Saya juga melihat sendiri saat menjadi amirul haj, tidak ada kegelisahan dari para jamaah haji pada waktu itu, ’’ ujar pria asal Jakarta itu. Salah satu yang disangkakan KPK memang menyangkut korupsi pengadaan akomodasi jamaah haji, yang menyebabkan fasilitas yang diterima para jamaah menjadi tidak layak.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka kemarin (10/4) SDA mengaku, juga belum ditanya mengenai materi yang disangkakan. Dia sebatas ditanya data diri seperti nama istri, anak, para anggota keluarga dan riwayat hidup keluarganya. ’’Saya hanya ditanya seperti itu. Namun, tiba-tiba disodori surat perintah penahanan, ’’ ujar pria kelahiran 19 September 1956 tersebut. Hal itu yang kemudian membuat SDA menolak menandatangani surat perintah penahanan beserta berita acaranya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan