Penyidik Belum Jawab Penangguhan Penahanan Ade

CICENDO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Bupati Sumedang Ade Irawan dari kuasa hukum. Namun, hingga kini belum ada jawaban, apakah penyidik akan mengabulkan permohonan itu atau tidak.

Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono mengaku, telah menerima beberapa surat permohonan penangguhan, termasuk dari masyarakat Sumedang. ’’Nanti kita lihat hari Selasa atau Rabu, apakah diperpanjang (penahanan Ade) atau tidak,’’ tukas Feri kepada Bandung Ekspres usai Diskusi bertema Sinergitas Penanggulangan Terorisme dan Radikal di Jawa Barat di Graha Bhayangkara, kemarin (9/4).

Feri menyebut, menerima tiga surat permohonan penangguhan bagi sang bupati yang berasal dari beberapa elemen masyarakat. Meski begitu, dirinya menyerahkan surat-surat itu kepada penyidik. Sebab, penahanan atau penangguhan menjadi wewenang penyidik.

Sebelumnya, massa yang berasal dari lembaga masyarakat adat, paguyuban budaya, padepokan seni budaya, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, petani, pedagang, dan elemen lainnya di Sumedang mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejati Jabar, Rabu (8/4).

Mereka menjamin bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berjalan meski sang bupati berada di luar jeruji besi. Mereka juga berjanji tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang menjerat politisi Partai Demokrat itu.

Saat disinggung, apakah masyarakat boleh mengajukan penangguhan penahanan bagi seseorang, Feri menyatakan siapapun boleh melakukan hal itu. ’’Boleh siapa saja boleh,’’ singkatnya.

Feri juga menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Saat ditanya, apakah pimpinan dewan lainnya ikut terlibat atau tidak, dirinya enggan membeberkan lebih lanjut. ’’Kita lihat saja perkembangannya nanti. Pokoknya semuanya harus adil,’’ ucap Feri.

Sebelumnya, kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 yang menyampaikan ada kelebihan pembayaran hingga Rp 1,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD tahun 2011 yang memiliki total anggaran Rp 5 miliar. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan