Praperadilan Jalan Terus
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ngotot memperjuangkan gugatan praperadilan. Kemarin sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor batal terlaksana. Alasannya, tim kuasa hukumnya masih fokus menangani praperadilan di PN Jaksel.
Dibuka pukul 10.30, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia bertanya kepada Sutan, apakah akan didampingi oleh kuasa hukum di sidang perkara pokok tersebut. “Hari ini tidak ada,” kata Sutan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Sutan pun membacakan surat yang ditulis tim kuasa hukumnya yang memohon agar sidang perkara pokok ditunda. Sebab, saat ini mereka tengah fokus menangani gugatan pra peradilan di PN Jaksel. Dia juga meminta agar sidang perkara pokoknya ditunda hingga adanya putusan praperadilan.
Menjawab permohonan Sutan, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia memutuskan untuk menunda sidang hingga 13 April 2015 mendatang. ’’Memberi kesempatan untuk didampingi penasehat hukum di persidangan berikutnya. Kalau tidak hadir, perkara dilanjutkan,’’ katanya.Terpisah, sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka oleh KPK atas Sutan Bhatoegana berjalan aneh. Sebab, terdapat kesalahan dalam isi dalil permohonan praperadilan tersebut. Namun, Hakim Asiadi Sembiring memastikan sidang tersebut tetap berlanjut.
Awalnya Kuasa Hukum Sutan Eggi Sudjana membacakan dalil permohonannya. Namun, saat pembacaan dalil sampai materi meminta ganti rugi kerugian materil Rp 10 miliar dan immateril Rp 300 miliar, Hakim Asiadi Sembiring langsung menghentikan pembacaan tersebut. ’’Sebentar, kenapa bagian itu tidak ada di berkas yang saya baca,’’ ujarnya.
Saat itu, Eggi menyebut bila memang ada perbaikan materi permohonan. Dengan itu, dia meminta agar perbaikan materi permohonan bisa dilakukan secara lisan. Merespons itu, Hakim Asiadi menyetujuinya. ’’Ok, perbaikan bisa secara lisan,’’ ujar Hakim tersebut.
Ternyata, perbedaan materi dalil permohonan tidak hanya pada berkas yang dibawa hakim. Pihak Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi juga memegang berkas yang isinya berbeda dengan yang dibacakan kuasa hukum.
Hakim Asiadi menuturkan, ternyata semua isi berkas ini berbeda. Salah satu isi permohonan itu, Kuasa Hukum Sutan Eggi Sudjana mempertanyakan legalitas dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan. Yakni, Budi Nugroho dan Ambarita Damanik. Pasalnya, keduanya telah bukan lagi anggota kepolisian karena telah diberhentikan Polri.