Saksi Akui Tidak Kenal Yance

BANDUNG WETAN – Agung Rijoto mengaku tidak mengenal mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin alias Yance, yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara korupsi PLTU Sumuradem, Indramayu. Namun, dirinya mengakui memiliki tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dijual ke negara untuk kepentingan umum. Hal itu terungkap dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (30/3).

Sidang Lanjutan Yance - bandung ekspres
AMRI RACHMAN DZULFIKRI / BANDUNG EKSPRES
DENGARKAN KETERANGAN: Terdakwa korupsi kasus PLTU Sumuradem Indramayu Irianto M.S.
Syafiuddin alias Yance mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, kemarin (30/3).

Agung menjelaskan, saat itu diundang PT PLN terkait luas tanah dan ganti kerugian. Dia meminta harga tanah itu sebesar Rp 70 miliar. Namun, akhirnya menerima pembayaran Rp 5,3 miliar. ’’Sebab bila tidak diambil uang tersebut akan dititipkan panitia ke pengadilan,’’ ujar Agung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara.

Akhirnya, dirinya menerima uang itu, meskipun dilanda ketakutan, pasalnya tanahnya digarap negara, tapi uangnya tidak ada. Akibatnya saksi dipenjara. Dalam persidangan, saksi memohon ke majelis hakim, untuk keadilan. Saat itu, dirinya disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya. Namun, di kasasi dibebaskan. Selain itu, saksi juga meminta Badan Pertanahan Nasional yang mengerti pertanahan juga diadili.

Selain Agung, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi lainnya. Yakni, Direktur Keuangan PT Wiharta Karya Almoun Kurniawan dan Notaris Suharto Suwondo.

Almoun sendiri sempat membuat anggota majelis hakim Barita Lumban Gaol kesal, karena banyak mengatakan lupa, tidak ingat, tidak tahu, saat memberikan keterangan. ’’Kalau banyak tidak tahu, lebih baik saudara saksi jangan jadi direktur,’’ kata Barita.

Namun begitu, Almoun mengaku menerima bayaran kerugian tanah HGU dari Agung sebesar Rp 1,2 miliar dalam bentuk cek atas nama dirinya. Dirinya juga berkilah, tidak pernah mendengar kondisi tanah tidak terlantar. ’’Saya masih membayar PBB (pajak bumi dan bangunan) hingga 2006 tiap tahun. Dibayar melalui penjaga tanah dan tidak mengalami kenaikan,’’ sahut Almoun.

Sementara, Suharto hanya dimintai keterangan sekira 10 menit saja. Dia cuma menjelaskan pelepasan dilaksanakan di kantor notaris di Indramayu. Dirinya mengakui, pernah dibawa ke Jakarta ke kantor Almoun untuk menjelaskan, bahwa HGU tanah negara harus dikembalikan ke negara terlebih dahulu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan