Kejaksaan Geledah PT Simpang Jaya

Terkait Dugaan Korupsi KUR Bank BNI

BANDUNG WETAN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor PT Simpang Jaya II. Kantor itu terletak di Jalan Raya Pamanukan, Subang dan menyita beberapa dus dokumen dari tempat itu, kemarin (30/3).

Penggeledahan ini terkait adanya dugaan korupsi pada pemberian kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2010 tentang pengadaan sapi oleh Bank BNI sebesar Rp 25 miliar. Dari kasus itu, Kejati Jabar telah menetapkan DS sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor PRINT-174/O.2/F.d1/03/2015.

Penyitaan dan penggeledahan diawali dari bagian kantor administrasi PT Simpang Jaya II. Dilanjutkan ke rumah tersangka yang terletak di belakang kantor itu. Kegiatan ini dipimpin oleh Ramdhanu Dwiyantoro didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar Heru Dwiyatmoko.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman menuturkan, kasus bermula pada tahun 2010 pihak BNI KCP Bandung telah memberikan KUR kepada PT. Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar dengan cara menerima proposal para petani yang diberikan oleh perusahaan itu. ’’Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ditemukan bahwa petani yang mengajukan proposal itu adalah fiktif,’’ ujar Suparman.

Hanya saja, proses pencairan KUR tetap dilakukan oleh pihak Bank BNI kepada PT Simpang Jaya II yang mengatasnamakan kelompok petani, sehingga kredit itu macet. ’’Untuk sementara baru satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain,’’ tandas Suparman. (vil/hen)

Tinggalkan Balasan