BANDUNG WETAN – Hukuman sama rata diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada terdakwa perkara perjalanan dinas fiktif DPRD Cimahi.
Dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/6) sore, tiga staf Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ucu Kuswandi, staf Bidang Pembahasan Raperda dan PPTK, Nana Supriatna, dan staf Bidang Alat Kelengkapan Dewan Erlis Ekafitriana dijatuhi vonis 12 bulan penjara.
’’Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama satu tahun serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti hukuman kurungan tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.
Hakim menilai mereka melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, ketiganya tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, ketiganya mengakui perbuatannya.
Ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa.
Hal serupa juga dialami mantan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Eddy Junaedi yang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2011.
Majelis hakim menilai Eddy terbukti melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. ’’Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta yang bila tak dibayar diganti kurungan tiga bulan,” seru Hakim Ketua Marudut Bakara dalam pembacaan putusannya.