Percepat Penyusunan RPP PPPLH, Menteri LHK Siti Nurbaya Dorong Seluruh Kementerian Efektifkan Regulasi

JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terus mendorong percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Hal itu ditekankannya saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) di Hotel Pulman Thamrin, Jalan M.H Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya menegaskan, betapa pentingnya kontribusi dari semua pihak dalam menyusun regulasi yang efektif dan komprehensif untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia serta menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita jadikan pertemuan ini sebagai titik awal pokok dan merumuskan regulasi yang efektif dan komperhensif untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia dan untuk keseimbangan bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” ungkapnya di sela-sela sambutan.

Siti Nurbaya juga mengingatkan bahwa mandat untuk Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009.

Namun, sambung dia, proses penyusunan RPP PPPLH ini bukanlah hal yang mudah mengingat kompleksitas dan beratnya muatan materi yang harus dipertimbangkan.

“Saya sangat paham sejak tahun 2009, sejak hadirnya undang undang tentang PPPLH ini sungguh tidak mudah untuk bisa dirangkum secara menyeluruh. Pendekatan operasional untuk bisa dilaksanakannya undang undang no 32 tersebut dalam bentuk aturan pelaksanaan yang komperhensif pada kenyataannya kita hadapi substansi yang sangat luas dan berat serta kompleks,” jelas dia.

Dalam penyusunan RPP PPPLH, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang menjadi tim awal pada tahun 2015-2016 menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyusun aturan yang bersifat komprehensif.

“Maka munculah PP tentang instrumen ekonomi lingkungan yaitu PP nomor 46 tahun 2017 itupun resistensi yang dihadapi cukup tinggi karena kita mengatur instrumen ekonomi lingkungan,” ujarnya.

Kompleksitas persoalan lingkungan hidup juga semakin bertambah dengan berbagai peristiwa dan perkembangan di abad ke-20, yang melibatkan aspek politik, tradisi, dan perkembangan ilmiah.

“Penyusunan itu kita rasakan dihasilkan dari peristiwa-peristiwa dan dipengaruhi beberapa aspek, seperti aspek politik, aspek praktek yang tradisional, tradisi-tradisi yang berkembang dan praktek sainstifik,” ucap Siti Nurbaya.

Tinggalkan Balasan