Summarecon Berulah Lagi

Pasang Visual Reklame yang Tak Berizin

LENGKONG – Pengembang proyek Summarecon berulah lagi. Delapan reklame dipasang di titik-titik berbeda. Padahal, proyek ini sedang ‘diistirahatkan’ karena melanggar aspek perizinan.

Proyek Summarecon di kawasan Gedebage merupakan bagian dari Bandung Teknopolis. Megaproyek yang dibesut PT Summarecon Agung Tbk tersebut memiliki luas lahan di atas 300 hektare, atau 70 persen dari Bandung Teknopolis. Sisa lahan lainnya digarap oleh instansi berbeda, yakni Pemprov Jawa Barat, Pemkot Bandung, PT Multidaya Kharisma, PT Batununggal Indah, dan Provident Development.

Namun, proyek ini menggunakan lahan sawah produktif. Sehingga, menyebabkan alih fungsi lahan. Selain itu, sebelumnya pengembang Summarecon membangun tiga rumah percontohan tanpa izin dan menebang empat pohon secara ilegal. Sedangkan, delapan reklame yang sudah disebut, akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

Hal ini dikatakan Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Agus Herlambang Satpol PP Kota Bandung kemarin (25/3). Rencananya, reklame itu akan diturunkan hari ini (26/3). Menurut dia, Satpol PP hanya tinggal menunggu surat rekomendasi dari Wasdal Diskamtam Kota Bandung. ’’Kalau (surat) rekom, sudah turun kita langsung bergerak,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya satpol PP juga menertibkan reklame yang dipasang pihak Summarecon diketahui tanpa izin. Bahkan, barang bukti delapan reklame berukuran 5×10 dan 4×8 meter dari penertiban sebelumnya masih tersimpan rapi di kantor BPPHD Satpol PP Kota Bandung. ’’Dia (Summarecon) pasang reklame di tiang yang sudah punya izin. Tapi visualnya (reklame) tidak berizin. Jadi kita hanya menertibkan visualnya,’’ tambahnya. Menurut dia, penertiban hari ini akan menjadi operasi gabungan. Satpol PP sudah meminta bantuan dari Kejari dan POM.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahrurozi menanggapi hal ini. Dia menjelaskan, tidak masalah Summarecon memasang reklame. Namun, harus dipasang di tiang yang sudah ada. Sebab, Kota Bandung sudah moratorium tiang reklame dan billboard. ’’Jadi siapapun boleh pasang, asal bayar ke yang punya tiang dan pemkot (Bandung),’’ ujarnya kepada Bandung Ekspres kemarin (25/3). (mg7/tam)

Tinggalkan Balasan