Dua Tahun Penjara Untuk Pemalsu Surat Novum

Pada tingkat kasasi pun Mahkamah Agung menguatkan apa yang telah diputus oleh PTUN. Terhadap putusan kasasi Eti Erawati cs, kemudian mengajukan PK dengan menunjuk Ridha sebagai kuasa hukumnya. Karena bukan advokat, Ridha kemudian menunjuk Edi Rohaedi yang seolah olah bertindak sebagai prinsipal.

Saat itu, majelis hakim mengabulkan PK dari Ridha cs. Namun setelah mengetahui hasil putusan PK, pihak Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Apalagi, setelah mencermati salinan putusan PK dan juga salinan bukti novum yang menjadi lampirannya, ternyata ditemukan banyak sekali kejanggalan dari mulai penulisan, ejaan, dan tidak sesuai dengan kelaziman.

Pada tanggal 4 Maret 2010 Pemprov Jabar secara resmi membuat laporan kepada Polda Jabar dengan tanda bukti lapor No pol LPB/125/III/2010/BIRO OPS dengan terlapor adalah Ridha Cs. Dia dituduh melakukan dan atau menggunakan surat palsu. (vil/hen)

Tinggalkan Balasan