Satpol PP Sinyalir Ada Oknum

Masalah Perizinan Transmart Masih Panjang

LENGKONG – Kisruh pembangunan Transmart Carrefour di Jalan AH. Nasution No. 73 Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru terus berlanjut. Meski sudah lima hari sejak dilayangkannya surat teguran BPPT kepada PT. Trans Ritel Properti, warga RW 09 Kelurahan Palasari belum juga menemui titik terang dengan pihak tersebut.

Proyek Transmart Carrefour - bandung ekspres
MASIH BERJALAN: Pekerja menggunakan alat berat di proyek Carrefour Transmart, Jalan A.H Nasution, Cilengkrang, Cibiru

Warga RW 09 juga sempat melayangkan surat keberatan atas pembangungan Transmart Carrefour kepada Wali Kota Bandung pada 23 Februari lalu. Dalam surat itu, warga juga mencantumkan tuntutan terhadap PT. Trans Ritel Properti.

Warga menuding penandatanganan izin tetangga dalam pembangunan proyek itu bukanlah warga yang masih berdomisili di RW 09. Melainkan yang sudah pindah karena rumahnya sudah dibeli pihak Transmart.

Dalam surat itu, warga juga ingin mencabut izin yang telah ditandatangani. Warga menuding semua perizinan yang diberikan warga merupakan perbuatan sepihak. Warga juga menuntut janji PT. Trans Ritel Properti dimana komposisi karyawan Transmart 60 persen akan diambil dari warga setempat.

Keinginan utama warga adalah agar PT. Trans Ritel Properti melakukan pembebasan, atau membeli seluruh rumah warga yang masih tersisa sekitar 30 unit.

Di sisi lain, salah seorang anggota Satpol PP Kota Bandung yang kemarin (7/3) ditemui Bandung Ekspres di kantornya, mencurigai surat keberatan tersebut merupakan tindakan salah seorang oknum. Disinyalir, oknum itu ingin memprovokatori warga.

Dia curiga karena surat keberatan yang ditunjukan warga terhadap wali kota tidak dibubuhi tandatangan ketua RT dan RW setempat. ’’Artinya RT dan RW tidak mengetahui surat tersebut,’’ kata anggota Satpol PP yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Ketika ditanyai masalah surat teguran yang dilayangkan BPPT, dia mengatakan adanya kejanggalan dalam hal tersebut. Menurut dia, pihak BBPT tidak pernah melayangkan surat teguran. ’’BPPT itu hanya menampung data perizinan,’’ katanya.

Selain itu, dia menduga adanya beberapa oknum di dalam instansi yang terkait dengan masalah perizinan proyek tersebut. ’’Kalau mau diselidiki pasti panjang,’’ tambahnya. (mg7/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan