Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Kawasan Kiaracondong

Terkait rencana ini, Pemkot Bandung sudah memberikan pemeritahuan sejak tahun 2009 mengenai lahan sewa. Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bandung Arif Saepudin. Meskipun mendapat protes dari pemilik bangunan, tim tetap melanjutkan pembongkaran. Pasalnya, Pemkot Bandung mengklaim pemberitahuan perihal pembongkaran telah dilakukan jauh-jauh hari.

’’Kami sudah memberikan pemberitahuan sejak 2009 bahwa lahan yang mereka sewa akan habis dan dikembalikan ke pemkot,’’ ujar dia.

Sejak habis masa sewa tersebut menurut Arief, pemilik bangunan yang mengajukan kasasi ke Pengadilan pun telah diputuskan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Namun, perintah pengosongan lahan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pemilik bangunan. ’’Kita sudah beri hampir empat tahun kepada pemilik. Ini sudah 2015, penegakkan hukum harus dilakukan,’’ ujar Arief.

Aksi bongkar paksa ini diawali dengan meruntuhkan Sekretariat Ormas Nasdem Jawa Barat. Barang-barang milik Ormas besutan Surya Paloh itu, diangkut Satpol PP. Termasuk, sebuah kendaraan operasional rescue.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem Duddy Himawan mengaku, tidak tahu mengenai aksi Tim Gabungan Penataan Kawasan Kiaracondong. ’’Padahal, sebagai anggota Komisi A, yang membinasi Pertanahan dan Perizinan, harusnya kita diberi tahu. Saya pasti ditegur partai,” tuturnya di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi. (mg10/fie/mg1/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan