Uang Gaji Rp 396 Juta Raib

Petugas Membekuk Tersangka di Daerah Ciwidey

SOREANG – Jajaran Reskrim Polres Bandung membekuk tersangka pembawa kabur uang perusahaan PT Tata Anyar Pangalengan, sebesar Rp 396 juta. Uang tersebut awalnya untuk membayar gaji karyawan di perusahaan tersebut.

Tersangka DR, 38, dibekuk di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada pukul 03.00 WIB pada Selasa (10/2). Kapolres Bandung AKBP Jamaludin SIK, yang didampingi Kanit Resum Iptu Bagus Panuntun mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka bermula ketika dia diperintahkan untuk mencairkan cek sebesar Rp 396 juta, di salah satu bank di wilayah Kota Bandung.

Setelah uang itu dicairkan, kata Jamaludin, tersangka tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak perusahaan, namun langsung dibawa kabur begitu saja. Dalam pelariannya, tersangka sempat membeli satu unit kendaraan roda dua, yakni Yamaha R15 seharga Rp 31 juta.

Setelah kepolisian mendapat laporan dari pihak perusahaan, petugas langsung melakukan pengejaran. Dalam penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tersangka berada di wilayah Ciwidey, sehingga petugas langsung membekuknya disalah satu hotel di sana.

’’Kita melakukan hal ini karena salah satu tugas kepolisian, harus melakukan pengamanan dimana terkait dengan pengambilan uang. Jadi kita siap membantu dengan gratis untuk pengamanan. Baik itu pengambilan uang maupun pengawalan uang dengan tujuan bahwa aman pada saat diperjalanan,’’ ujarnya saat gelar perkara kemarin (11/2).

Tersangka DR menuturkan, dirinya sudah bertahun-tahun mendapat kepercayaan mencairkan uang perusahaan untuk gaji karyawan tempatnya bekerja. Namun, pada saat itu, dia mencairkan uang gaji ke salah satu bank yang berada di Kota Bandung, terbesit begitu saja ingin memiliki uang tersebut. ’’Tadinya uang itu mau saya belikan tanah di Daerah Ciwidey,’’ katanya.

Jamaludin pun menegaskan, karena TKP pengambilan uang berada di Kota Bandung, maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung. ’’Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’ pungkasnya. (mg14/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan