Karyawan KPK Ancam Kembalikan Mandat ke Presiden

Sementara itu kemarin, Bambang Widjojanto melaporkan penanganan perkaranya ke DPP Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi. Dia mengaku, penanganan perkaranya telah mengancam profesi advokat. Sesuai ketentuan sebenarnya kasus yang disangkakan pada Bambang tidak bisa dipidanakan. Seharusnya Polri terlebih dulu melaporkan sangkaan itu ke Dewan Kehormatan Peradi.

’’Kalau saya bukan pimpinan KPK yang telah menetapkan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka, saya pasti tidak akan kena perkara ini,’’ ujar Bambang di Kantor DPP Peradi. Ketua DPP Peradi Otto Hasibuan mengaku akan menggelar rapat internal. Dari Dewan Kehormatan advokat akan menemui pimpinan Polri untuk mengajukan keberatan atas penanganan perkara Bambang.

’’Seharusnya Polri memang mengadukan laporan yang diterimanya ke Dewan Kehormatan, bukan langsung memidanakan seperti ini,’’ keluh Otto. Dia melihat profesi advokat bisa memang terancam dengan penanganan kasus Bambang Widjojanto.

Salah satu keberatan Otto adalah pertanyaan-pertanyaan yang semestinya tidak diajukan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Bambang. Misalnya, terkait fee yang diterima dalam menangani sengketa pilkada Kotawaringin Barat.

Dalam kesempatan itu Otto juga memastikan pengacara Budi Gunawan yang selama ini kerap bersuara lantang di media, Razman Arif Nasution bukan anggota Peradi. ’’Tindakan yang bersangkutan yang mengaku anggota Peradi bisa dianggap penipuan. Jika ada yang dirugikan bisa melapor ke kami,’’ ujar Otto.

Razman saat ini sebenarnya menyandang status terpidana kasus penganiayaan. Kasusnya telah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Razman dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Razman sempat melakukan banding, namun Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Razman membawa perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun MA tetap menguatkan putusan PT melalui putusan 1260K/PID/ 2009, yang keluar 19 Januari 2010. Hingga kini Razman belum menjalani masa pemidanaan. Ironisnya, Kejaksaan Negeri setempat mengaku kesulitan mengeksekusi putusan tersebut. Padahal, Razman selama ini tampil berapi-api membela Budi Gunawan di sejumlah televisi. (gun/dyn/aph/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan