Perlawanan BG Makin Liar

Kini Laporkan KPK ke Mabes Polri

JAKARTA – Langkah Komjen Budi Gunawan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin liar. Setelah melaporkan KPK ke Kejagung, kemarin Kuasa Hukum Budi Gunawan Ramzan Arif Nasution kembali melaporkan KPK ke Mabes Polri. Laporan kali ini, Kuasa Hukum Budi mempermasalahkan kebijakan KPK untuk mempublikasikan pemblokiran rekening Budi Gunawan.

KOMPAK: Kepala BNN Anang Iskandar (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Ketua DPR RI Setya Novanto, dan Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin, saat menandatangani kesepakatan kerja Penegakan Hukum dan Upaya Perbaikan Kinerja 2015 (22/1). Pada pertemuan ini, perwakilan dari KPK tidak hadir.
KOMPAK: Kepala BNN Anang Iskandar (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Ketua DPR RI Setya Novanto, dan Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin, saat menandatangani kesepakatan kerja Penegakan Hukum dan Upaya Perbaikan Kinerja 2015 (22/1). Pada pertemuan ini, perwakilan dari KPK tidak hadir.

Ramzan menuturkan, pelaporan kali ini ke Mabes Polri dikarenakan langkah KPK untuk mempublikasikan rekening Budi Gunawan itu diduga melanggar undang-undang 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantaan tindak korupsi, pada pasal 11 menyebutkan bahwa pejabat PPATK dan penyidik lembaga hukum wajib untuk merahasiakan dokumen tersebut. ’’Bukan justru dipublikasikan,’’ paparnya.

Apakah dengan KPK menyebut memblokir rekening Budi Gunawan itu tetap mempublikasikan dokumen? Dia menjelaskan, hal tersebut tetap merupakan upaya membuka dokumen orang lain. ’’Seharusnya, kalau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan ya jangan publikasikan,’’ terangnya.

KPK, lanjut dia, tidak memiliki kekuasaan absolut. Sehingga, tetap harus membuat kebijakan sesuai undang-undang. ’’KPK terkesan kejar target dan berambisi dalam kasus Komjen Budi Gunawan,’’ dalihnya.

Sebelumnya, saat melapor di Kejagung Ramzan mengaku tidak melapor ke Mabes Polri agar dinilai mencoba mengadu KPK dengan Polri. Kenyataannya, dia menjilat ludah sendiri dengan melapor ke Polri. Dikonfirmasi soal itu, dia mengakui bahwa sebelumnya tidak ada rencana melapor ke Mabes Polri. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, ternyata mau tidak mau harus dilaporkan ke Polri. ’’Sebab, ada kerugian secara pribadi yang dialami pak Budi Gunawan,’’ tuturnya.

Langkah melapor ke Mabes Polri ini bukan berarti bahwa Komjen Budi Gunawan bsia mempengaruhi Polri. Dia menuturkan, sebagai pejabat tinggi Polri, bukan berarti dia bisa memengaruhi Polri sebagai institusi. ’’Saya yakin Polri tetap independen,’’ ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan