Antisipasi Kebocoran dengan Pasang CCTV

REGOL – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bakal memasang CCTV di Kawasan Braga. Langkah ini diambil sebagai antisipasi praktik kecurangan dalam penggunaan mesin pakrir prabayar.

KETAHUAN DEH: Pengguna jasa parkir membayar langsung tarif parkir kepada juru parkir tanpa melalui alat parking meter yang dipasang di Jalan Braga. Foto kanan, pengguna jasa parkir yang memilih pakai parking meter.
KETAHUAN DEH: Pengguna jasa parkir membayar langsung tarif parkir kepada juru parkir tanpa melalui alat parking meter yang dipasang di Jalan Braga. Foto kanan, pengguna jasa parkir yang memilih pakai parking meter.

Pelaksana UPT Parkir Dishub Kota Bandung Apip Apipi mengatakan, pemasangan closed circuit tele vision (CCTV) dilakukan bekerja sama dengan kepolisian. Di samping itu, pihaknya memiliki pengawas dan tim penertiban parkir yang telah dibentuk wali kota. Dengan begitu, bila ada kecurangan dari juru parkir, maka akan diberi teguran atau sanksi.

’’Jadi saya rasa mengenai kecurangan itu tidak ada. Biasanya pengguna jasa parkir itu meminta bantuan dari juru parkir untuk memasukkan koin, jadi bukan bayar ke juru parkir,’’ kata Apip kepada Bandung Ekspres kemarin (15/6).

Apip mengaku, jumlah pendapatan yang diterima pengelola setiap harinya terus meningkat. Apalagi, memasuki akhir pekan pendapatan bisa lebih dari hari-hari biasanya. ’’Pendapatan real akan diketahui setiap sore atau malam karena ada struk atau print out,’’ ucapnya.

Dia menjelaskan, mekanisme penggunaan mesin parkir dilakukan dengan memasukan uang koin Rp 2.000. Bisa juga dengan memijit tombol yang sudah disediakan di mesin parkir. ’’Yang memberikan uang ke juru parkir itu bukan membayar, tapi menukarkan koin,’’ terangnya.

Untuk meminimalisir indikasi kebocoran manual, tambah dia, dishub sudah menertibkan secara administrasi. Yakni, dengan cara penyetoran dari juru parkir yang difasilitasi oleh kepala sektor. Juru parkir wajib menggunakan tanda pembayaran atau kuitansi yang akan diberikan kepada kepala sektor. Kemudian, diberikan ke bendahara untuk disetor ke bank.

       ’’Termasuk dari juru parkir ke pengguna jasa harus memberikan karcis reproduksi parkir yang tarifnya yang sesuai dengan ketentuan perda itu. Yakni, mobil Rp 2.000 motor Rp 1.000,’’ ungkapnya. (oka/tam/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan