Wajar Kalau Habib Bahar bin Smith Ditahan, Begini Penjelasan dari IPW

bahar bin smith
Habib Bahar Bin Smith saat mendatangi Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan atas Kasusnya
0 Komentar

KASUS penahanan Habib Bahar bin Smith masih menjadi perbincangan. Termasuk munculnya sejumlah pro dan kontra.

Ada yang sepakat, ada yang memberi penolakan, bahkan ada yang mewajarkan kalau hal tersebut menimpa Bahar.

Seperti yang diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Pihaknya mengapresiasi sikap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menahan Habib Bahar bin Smith yang sudah berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA.

Baca Juga:Makin Panas, Edy Rahmayadi ‘Berang’ Disebut Gubernur JahanamKasus Varian Omicron Melonjak, Kemenkes RI Terbitkan SE Ini

Dilansir JPNN, Ketua IPW tersebut menyatakan bahwa penahanan itu memang merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar.

Dia beranggapan penahanan itu wajar dilakukan karena Habib Bahar bin Smith kerap membuat gaduh.

“Kalau Habib Bahar Smith kan memang provokatif dan bikin gaduh terus. Tindakan menahan adalah wewenang penyidik,” ujar Sugeng ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Setelah dilaporkan oleh warga berinisial TNA, dalam hitungan hari berikutnya Habib Bahar dipanggil penyidik.

Ketika memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1), pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyatakan penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

Baca Juga:Vaksin Booster Tak Miliki Dampak Berat, Begini Kata Satgas Covid-19Ada Kasus Vaksin Booster Berbayar di Surabaya, Polda Selidiki Pelaku

“Penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar Smith) menjadi tersangka,” ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cuy/jpnn/zar)

0 Komentar