Kasus Varian Omicron Melonjak, Kemenkes RI Terbitkan SE Ini

KASUS  Covid-19 varian Omicron bertambah banyak. Per Selasa (4/1) saja, varian yang lebih mudah menular ini terkonfirmasi mengalami penambahan sebanyak puluhan kasus di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya mencatat bahwa ada penambahan sebanyak 92 kasus konfirmasi varian Omicron di Indonesia per Selasa (4/1).

Artinya, saat ini sudah ada sebanyak 254 kasus Omicron yang terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri dan 15 kasus transmisi lokal.

Dilansir JPNN, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan soal kondisi klinis para pasien Omicron.

“Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk sebesar 49 persen dan pilek sebanyak 27 persen,” kata Nadia dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Untuk itu, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B 11529), yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Aturan ini mendorong daerah untuk melakukan testing, tracing, treatment, mengaktifkan pemantauan bila ditemukan klaster baru Covid-19, dan segera koordinasi dengan pemerintah pusat jika ditemukan kasus varian Omicron di daerahnya.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” ujar Nadia.

Menurut dia, kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting karena kasus transmisi lokal terus meningkat.

Selain itu, Nadia juga mengingatkan masyarakat tentang kesiapan individu dalam menghindari potensi penularan Omicron.

Dia menegaskan protokol kesehatan dan vaksinasi harus terus dilakukan sebagai upaya melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Covid-19, khususnya varian Omicron. (jpnn/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan