Pekerja Migran Pulang Ke Bandung Barat Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

NGAMPRAH – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air.

“Dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19, setiap pekerja migran yang pulang wajib memiliki sertifikat sesuai standar WHO. Jika ada yang terindikasi virus, akan langsung dikarantina,” ucap Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Disnakertrans Bandung Barat, Sutrisno, saat dihubungi, Kamis (14/5).

Sutrisno mengaku belum merincikan jumlah PMI yang masuk ke Bandung Barat. Namun, berdasarkan data terakhir tahun 2020, ada sekitar 30-40 orang yang saat ini bekerja di sejumlah negara di Asia.

“Sekitar 40 orang yang bekerja di beberapa negara di Asia. Nanti akan kita inventarisir dulu datanya,” terangnya.

Dia mengungkapkan, pekerja migran asal Bandung Barat jumlahnya tidak terlalu banyak sebab Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyetop pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri akibat wabah Covid-19.

“Bukan hanya di Bandung Barat saja, tetapi aturan itu berlaku di seluruh Indonesia sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

Sutrisno menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penyebaran Covid-19 dengan datangnya para pekerja migran ini karena pemerintah bakal memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

“Ketika masuk ke daerah kita, pastinya mereka memegang surat keterangan sehat dari negara penempatan. Jadi masyarakat yang kedatangan pekerja migran jangan meragukan kesehatannya,” bebernya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan