BPJS-TK Mulai Bidik Kampus

Evi menegaskan kerugian yang didapat pengusaha apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kerugian tersebut tertuang dalam undang-undang antara lain berupa sanksi administratif.

”Sebetulnya bagi pengusaha-pengusaha yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, itu nanti ada sanksinya. Menurut undang-undang salah satu di antaranya adalah sanksi administratif sehingga pengusaha-pengusaha itu perizinanannya akan sulit diberikan,” katanya.

Di sisi lain Evi berharap para pengusaha secara sadar mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini demi memastikan agar para pekerja nantinya bisa bekerja secara produktif.

”Jadi dia tidak khawatir terhadap apapun selama dia bekerja,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan angka partisipasi pada tahun 2018 mencapai 29 juta peserta. “Untuk tahun ini kurang lebih sekitar 29 juta pekerja,” katanya.

Meski demikian, pada tahun ini pihaknya masih akan menyasar sektor formal walau sektor Bukan Penerima Upah (BPU) naik signifikan pada tahun 2017 lalu. Evi mengatakan saat ini angka partisipasi pada sektor BPU hanya mencapai 10 persen dari total cakupan kepesertaan 60 persen. ”Tahun lalu kenaikannya 100 persen, tahun ini juga Insya Allah mencapai 100 persen. Dan kita terus akan melakukannya bahwa BPU menjadi salah satu target juga,” ujarnya. (pan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan