Tangkap 10,1 Juta Pekerja Informal

Upaya berikutnya, ucap dia, dengan menggencarkan edukasi manfaat BPJS ketenagakerjaan. Perlu diketahui, selama menjadi tenaga kerja dan dapat upah maka ada hak di situ. Meski bukan peserta BPJS ketenagakerjaan, haknya tidak hilang jika mengalami kecelakaan tenaga kerja. Hanya memang yang akan menanggung santunannya adalah perusahaan. Caranya melapor ke dinas tenaga kerja lalu akan ditetapkan hak sesuai aturan yang berlaku.

Tapi, tambah Adjat, bagi tenaga kerja yang sudah mendaftar maka BPJS ketenagakerjaan yang akan menanggung biayanya. (hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan