Dilarang Terima Parcel

[tie_list type=”minus”]Apalagi Jika Meminta THR pada Pengusaha [/tie_list]

COBLONG – Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Jabar untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun jelang Hari Raya Idul Fitri. Imbauan tersebut ditegaskan lewat surat edaran dari kementerian.

”Inikan sebetulnya sudah ada surat imbauan dari kementerian bahwa menerima sesuatu pada saat menjelang Idul Fitri sangat dilarang. Saya tegaskan seluruh anggota dewan dilarang menerima apapun bentuknya,” jelas Ineu di gedung DPRD kemarin (9/7).

Menurutnya, selama ini seluruh jajaran di DPRD Jabar baik anggota dan Staf Kesekretariatan tidak pernah menerima apapun baik itu barang seperti parcel ataupun lainnya. Sebab, pemberian tersebut sangat bertentangan dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan.

Selain itu, selaku pimpinan dirinya sangat melarang keras kepada anggota DPRD yang meminta grativikasi pada instansi tertentu. Lebih lanjut Ineu menuturkan, pada akhir sidang sekarang seluruh anggota dewan sedang menjalankan reses di daerah pilihannya masing-masing. Sehingga, dia meminta kepada selurtuh anggota dewan untuk tetap melakukan pekerjaannya tersebut dengan menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya dilaporkan kepada pimpinan.

”Jadi walupun reses ini mendekati lebaran saya harap temen-temen di dewan agar bisa menyelesaikan tugasnya sambil ikut memantau perkembangan arus mudik di daerahnya masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, Ineu menilai dengan dilakukannya reses menjelang perayaan Idul Fitri ini, diharapkan seluruh anggota dewan juga dapat bertemu dengan konstituennya di dapilnya. Sekaligus bisa bersilahturahmi untuk melihat perkembangan di daerah.

Ine percaya, kredibilitas seluruh anggota DPRD Jabar. Dia menyebut, mereka tidak akan melakukan perbuatan seperti itu. Sebab, sangat bertentangan dengan cita-cita dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

”Jadi sudah jelas tugas dan fungsinya anggota DPRD itu untuk tetap memberikan masukan dan mengawadsi pembangunan yang dilakukan di Pemprov Jabar. Dan jangan jadikan momen Idul Fitri ini dijadikan ajang untuk mementingkan diri pribadi,” tandas Ineu.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeluarkan surat edaran larangan penerimaan parsel bagi pegawai negeri. Dalam edaran itu, pegawai negeri juga tak diperbolehkan menerima dan/atau meminta “tunjangan hari raya” kepada pengusaha. ”Kami akan segera keluarkan edaran larangan permintaan ‘THR’ atau parsel di kantor pemerintah atau pegawai negeri. Sekarang masih dalam proses,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono beberapa waktu lalu. Dalam kajian KPK, perbuatan tersebut bisa masuk ranah pidana. ”Karena bisa kategori gratifikasi atau pemerasan,” kata Giri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan