Kenaikan UMP 3,57 Persen Tuai Kritikan dari Komisi V DPRD Jabar

JABAR EKSPRES – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 3,57 persen mendapat kritik dari DPRD Jawa Barat. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya.

Menurut politikus PKS itu, penetapan UMP kurang memperhatikan realitas lapangan. UMP 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau naik 3,57 persen dari Rp1.986.670.

BACA JUGA: Tuntut UMK Harus Naik 15 Persen, Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja

Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Ahad itu, semestinya kondisi kenyataan di masyarakat lebih bisa diperhatikan. Misalnya terkait inflasi ataupun kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini cenderung melemah.

Kritik itu disampaikan juga atas dasar aspirasi yang ditampung wakil rakyat dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari perwakilan serikat pekerja. “Ada 11 perwakilan serikat pekerja mengadu ke kami,” terangnya.

Gus Ahad melanjutkan, perwakilan serikat pekerja itu mengaku kurang puas. Penetapan UMP cenderung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diketahui regulasi tersebut merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.

BACA JUGA: Tok! UMK Sukabumi 2024 Naik Hingga Rp250 Ribu, Sesuai dengan Harapan Buruh?

Termasuk proses penetapannya kurang mengakomodir suara dari para pekerja. “Pekerja meminta UMP 2024 memperhatikan kenaikan harga bahan pokok,” sambungnya.

Diketahui, akhir-akhir ini harga sejumlah kebutuhan pokok di pasaran tengah naik. Misalnya harga daging sapi murni yang sekarang tembus Rp151 ribu per kilogram, cabai rawit merah yang tembus Rp109 ribu. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan