Selama ada Persetujuan Sumbangan Bisa Dilakukan

BANDUNG – Selain pungu­tan liar (Pungli) sekolah ma­sih bisa menerima sumbangan dari siswa selama sumbangan tersebut sudah melalui rem­bukan orangtua siswa dan persetujuan pihak komite sekolah.

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) , Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika mengungkapkan, pemberian dana sumbangan dari orang tua peserta didik kepada sekolah diperboleh­kan asalkan melalui regulasi yang tepat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

”Diperbolehkan selama dana tersebut dikelola dengan benar dan sesuai mekanis­me melalui komite sekolah, serta melalui rapat orang tua sis­wa,” ungkap Dewi, belum lama ini.

Selain itu, lanjut Dewi, pungutan sumbangan juga harus bisa menga­komodir siswa ku­rang mam­pu dan pi­hak sekolah tidak pernah menentukan jum­lah nominal sumbangan ter­sebut.

”Kalau ada pemaksaan dan penentuan jumlah itu tidak diperkenankan,” ujarnya.

Dewi menjelaskan, untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) diperbolehkan menerima sumbangangan guna me­menuhi biaya investasi seko­lah selain lahan. Kendati demikian, untuk sumbangan tersebut pihak sekolah tidak diperkenankan menentukan jumlah nominal, apalagi jumlah sumbangan yang hingga bisa memberat­kan orangtua siswa.

”Sumbangan tersebut boleh dilakukan guna memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah sepanjang bantuan yang diberikan pemerintah belum mencukupi kebutuhan sekolah tersebut,” jelasnya.

Meski sumbangan dioper­bolehkan, namun Kadisdik tetap mewajibkan pihak se­kolah untuk membebaskan biaya sumbangan bagi siswa yang kurang mampu.

”Untuk menutupinya bisa berupa subsidi silang dari orang tua siswa yang mam­pu terhadap yang kurang mampu,” tandasnya. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan