UMK di Jabar Tertinggi Rp 4.234.010,27

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dalam penetapan UMK, Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78.

Ketetapan yang dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/kep 1220- yan bangsos/2018 tersebut menyatakan sebanyak 26 kabupaten/kota se-Jawa Barat mengalami kenaikan UMK sebesar 8,03%. Hal tersebut telah sesuai dengan kesepakatan nasional yang disampaikan lewat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Manaker) pada 15 Oktober 2018.

Untuk UMK tahun 2019 di Jawa Barat, Kabupaten Karawang menjadi daerah yang memiliki besaran UMK tertinggi sebesar Rp 4.234.010,27, sementara Kota Banjar menjadi daerah dengan besaran gaji terendah, yakni Rp1.688.217,52. Namun, perhitungan tersebut tidak berlaku bagi Kabupaten Pangandaran.

“Ada satu keistimewaan yaitu untuk Kabupaten Pangandaran setelah Pak Gubernur beserta pihak terkait melakukan pembahasan dan analisis,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan di Bandung, kemarin.

Dikatakan dia, keistime­waan Kabupaten Panganda­ran adalah kenaikan UMK 2019 yang lebih besar dari daerah lain di Jawa Barat, yakni 10%. Menurutnya, hal tersebut lantaran adanya pertimbangan terkait status Kabupaten Pang­andaran menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Kabupaten Pangandaran kan daerah ekonomi khusus, untuk mengembangkan itu kan perlu masuk tenaga ahli dan profesional, tidak hanya tenaga kerja dari Kabupaten Pangandaran saja, untuk itu upah juga harus menjadi daya tarik,” kata dia.

Dalam SK Gubernur tersebut juga ditetapkan para perusa­haan yang telah menggaji karyawannya lebih tinggi dari UMK 2019 untuk tidak mengurangi jumlah upah. Sementara, bagi perusahaan yang belum mampu meng­gaji karyawannya sesuai dengan UMK 2019, maka di­wajibkan untuk mengajukan penangguhan pada Gubernur Jabar melalui Disnakertrans Jabar paling lambat 21 De­sember 2018.

Ferry menyatakan, peru­sahaan yang masih meng­gaji karyawannya di bawah besaran UMK yang telah disepakati dan ditetapkan dalam SK gubernur setelah aturan tersebut berlaku, maka akan mendapatkan sanksi. Untuk itu, pihaknya juga telah menyiapkan pe­tugas yang akan mengawasi perusahaan agar mengacu pada SK tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan