Mantan Bupati Tasik Tak Masuk Daftar Saksi

BANDUNG – Kasus Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Itu setelah penyidik Direskrimsus Polda Jabar melimpahkan berkas berikut sembilan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jawa Barat, kemarin (26/11).

Sembilan orang tersangka itu yakni Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah.

Selain itu ada pejabat pe­merintah, dua warga sipil bernama Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang pe­tani Setiawan ikut dibui.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan kebutuhan penyidik kejaksa­an. Setelah berkas penuntutan selesai pihaknya baru akan melimpahkannya ke penga­dilan. Untuk sementara para tersangka masih diperiksa di gedung Aspidsus Kejati Jabar.

”Nanti langsung kita tahan di Kebonwaru. Insya allah secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Koordinator Kejati Jabar Andi Adikawira Putra di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (26/11).

Andi juga menambahkan, saat persidangan nanti akan ada 15 saksi dalam kasus dana hibah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, dari belasan saksi yang akan dihadirkan tersebut, tidak ada nama mantan Bupati Ta­sikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum.

”Dari daftar saksi yang ada, mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum tidak ter­catat sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana hibah APBD Tasikmalaya 2017, dengan sembilan tersangka. Dan itu dipastikan karena Uu tidak terlibat kasus ini,” tegas Andi yang juga ketua Tim JPU dalam kasus itu.

Dia menyebutkan alasan tak masuknya nama Uu dalam daftar saksi karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Bu­pati Tasikmalaya saat itu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Per­mendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pem­berian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD, men­gatur soal peran adminis­trasi kepala daerah dalam penyaluran dana hibah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan