Misalnya, diatur di Pasal 14, kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah melalui sebuah keputusan. Daftar itulah yang menjadi dasar pemberian dana hibah. Ditanya soal peran administrasi kepala daerah tersebut, jaksa keukeuh menyebut tidak ada keterlibatan Uu. ”Mekanisme penganggarannya semua ada di Sekretaris Daerah (Abdulkodir), karena sekda selaku Ketua TP4D,” jelas Andi.(yul/ign)
Mantan Bupati Tasik Tak Masuk Daftar Saksi
