Grab Beri Penghargaan ke Polisi

SUMEDANG – General Manager Public Afair & Government Relation Regional Jawa-Bali, Nawa Pamungkas, memberikan apresiasi pada Kepolisian Resort Sumedang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan Taksi Online Grab.

“Kita secara serius bersama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian ini. Dan kita saling bahu membahu dengan pihak kepolisian, untuk mengungkap satu kasus yang kemudian mitra kita memilih aplikasi kita,” kata Nawa pada wartawan di Mapolres Sumedang, kemarin (7/8).

Untuk memberikan rasa nyaman pada mitra Grab, pihaknya saat ini terus berinovasi. Salah satunya dengan memasang aplikasi panic button. Hal itu kata Nawa, agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan untuk memberikan rasa nyaman bagi para mitranya.

“Kita membuat aplikasi panic button, jadi mitra kita, penumpang kita, yang menggunakan aplikasi kita. Ketika di jalan sedang terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau mencurigakan, mereka bisa share lokasi, SMS langsung ke system kita ke tiga nomor yang ada di sistem kita,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kepolisian Resort Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban atas nama Suharto alias Alex. Korban ditemukan sudah tak bernyawa di Kawasan Hutan Perum Perhutani Blok Cinambo Desa Gendereh Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang, pada 31 Juli 2018 dan ditemukan warga sekira pukul 07.30.

“Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih lima hari di wilayah Jakarta dan di wilayah Kroya Kabupaten Indramayu, penyidik dan tim Buser Polres Sumedang dapat mengamankan tersangka L alias UPI pada Minggu 5 Agutus 2018 jam 15.45 di Blok Pilang Desa Desa Sukamelang Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu. Dan tersangka R alias Ipin pada pukul 21.08 di Blok Pejaten RT 04 RW 02 Desa Rancawas Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo.

Satu orang lainnya, sebut Kapolres, K alias Tono masih dalam pencarian pihak kepolisian. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 365 (1) ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) ayat (3) KUHPidana. (her)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan