PNS Wajib Hadir Hari Pertama Kerja

jabarekspres.com, BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa melarangan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengambil cuti tambahan Lebaran. Dia optimistis para PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat akan hadir pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

”Pulang lagi dan kembali bekerja tidak boleh telat, sudah ada cuti bersama dan itu cukup,” tegasnya, kemarin (2/7).

”Saya tegaskan lagi dan saya minta untuk seluruh PNS bisa mematuhi aturan Kemenpan RB yang mengimbau tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah,” kata sambungnya.

Iwa berharap, PNS masuk seperti biasa dan pelayanan publik tetap berjalan. Dia mewanti, unsur pimpinan, baik Gubernur dan Wagub Jabar sewaktu-waktu bisa melakukan sidak. ”Pimpinan akan memastikan kehadiran PNS dan pelayanan publik berjalan dengan baik,” tegasnya.

Dia menegaskan, larangan bagi PNS untuk tidak mengambil cuti tambahan Lebaran tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

”Jadi surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri atau lebaran. Dan suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Jabar,” paparnya.

Pihaknya bisa memahami niat baik dalam surat edaran tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemprov Jawa Barat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh.

”Surat edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non-PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan,” sambungnya.

Di samping itu, Iwa juga mengimbau masyarakat umum khususnya para PNS Pemprov Jabar yang mudik agar tidak membawa sanak saudara saat kembali ke kota. Terkecuali keluarganya ada yang akan bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurut dia, sebagai aparat pemerintah seharusnya para PNS, baik yang di Pemprov Jabar maupun di kabupaten dan kota, bisa memberikan pemahaman pada sanak keluarga di kampung. Agar mereka tetap tinggal dan berusaha di desa. Saat ini penghasilan di desa tidak terlalu jauh bedanya dengan upah di kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan