Kemenkum Investigasi Lapas Sukamiskin

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menyelidiki jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin terkait dugaan penyalahgunaan izin keluar tanpa prosedur yang dilakukan sejumlah warga binaan Lapas tersebut. Kabar santer beredar warga binaan Lapas Sukamiskin, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo beberapa kali berkunjung ke Apartemen Gateway 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Susy Susilawati mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan adanya penyalahgunaan izin keluar warga binaan Lapas Sukamiskin ini. ”Kami menindaklanjuti hal ini dan meminta klarifikasi apakah benar atau tidak? Supaya semua jelas, kami ingin semuanya clear,” kata Susy saat mengunjungi Lapas Sukamiskin, kemarin (6/2).

Susy pun mengungkapkan, penyelidikan itu salah satu upaya untuk memastikan kebenaran tudingan tersebut. Karena, berdasarkan pengecekan, proses izin keluar warga binaan harus sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah diterapkan.

Salah satu contoh, lanjut Susy, izin keluar sakit, pastinya ada rujukan dari dokter. Namun sebelum dirujuk, pihaknya melakukan sidang dan melakukan klarifikasi. Jika sesuai prosedur, maka dilakukan pengawalan yang dilakukan aparat kepolisian dan petugas lapas.

”Setelah napi tersebut keluar, setiap jamnya yang mengawal harus membuat laporan. Kebetulan selama ini baik-baik saja tidak terjadi penyimpanan. Namun, saat ini adanya laporan penyimpanan dan kami langsung menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Selain itu, Susy juga mengakui jika warga binaan bisa saja melakukan penyalahgunaan izin keluar tersebut. Itu mengapa pihaknya kini tengah menyelidiki adanya kemungkinan tersebut termasuk adanya pungutan senilai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk bisa mendapatkan izin keluar itu.

”Selama ini, isu itu (pungutan) juga selalu muncul. Tapi ketika diperiksa tidak ada bukti baik dari pegawai maupun warga binaan. Kami akan menindak secara tegas apabila ada oknum pegawai lapas atau warga binaan yang melakukan penyimpangan,” katanya.

Sewaktu ditanyai terkait Anggoro Widjojo yang telah di pindahkan tadi malam sekitar Pukul 12.30 ke Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Susy pun membantah. Menurutnya, Anggoro dipindahkan bukan terkait dugaan telah berkunjung ke Apartemen, namun termasuk warga binaan yang harus dipindahkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan