Kemenkum Investigasi Lapas Sukamiskin

Bukan hanya Anggoro, lanjut Susy, warga binaan lain di Lapas Sukamiskin juga bisa dipindah ke lapas lain. Sebab, Lapas Kelas I Sukamiskin bukan lagi untuk narapidana kasus korupsi, melainkan untuk umum.

”Ini lapas umum. Apalagi kemarin baru ditetapkan lapas yang bergerak di bidang industri percetakan. Jadi ke depan lapas ini akan bertambah warga binaan kasus tindak pidana umum, karena harus mengelola lapas industri,” katanya.

Menurut Susy, pemindahan Anggoro itu hanya bersifat sementara. Sebab, Anggoro bisa saja dipindahkan lagi ke lapas lain setelah penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkum dan HAM selesai.

”Kami akan menindak secara tegas kalau ada oknum dan warga binaas yang melanggar aturan. Hal ini atas perintah pak menteri (Yasonna Laoly), supaya betul-betul memeriksa terkait pemberian di salah satu media,” pungkasnya. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan