Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Lapas Sukamiskin Berikan Remisi pada Ratusan Koruptor dalam Rangka HUT ke-78 RI

Lapas Sukamiskin berikan remisi kepada ratusan koruptor termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. ANTARA/Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Lapas Sukamiskin berikan remisi kepada ratusan koruptor termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. ANTARA/Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Setya Novanto dan Imam Nahrawi dan ratusan koruptor lainnya yang menjadi narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat mendapatkan remisi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Terkait remisi yang diberikan kepada Setya Novanto dan Imam Nahrawi serta ratusan koruptor lain dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI disampaikan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri. Ia juga membeberkan soal jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.

“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” katanya.

Baca Juga:Termasuk Dirut RS Hasan Sadikin Bandung, 3 Pimpinan RS Kena Sanksi dari Kemenkes Buntut PerundunganSekian Lama Upaya Pemadaman, Api yang Bakar Lahan di Sumedang Akhirnya Berhasil Dijinakan

Lebih lanjut, Kunrat Kasmiri menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.

Dalam HUT RI ke-78 ini, Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi, dengan ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas. Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.

0 Komentar