Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Lapas Sukamiskin Berikan Remisi pada Ratusan Koruptor dalam Rangka HUT ke-78 RI

JABAR EKSPRES – Setya Novanto dan Imam Nahrawi dan ratusan koruptor lainnya yang menjadi narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat mendapatkan remisi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Terkait remisi yang diberikan kepada Setya Novanto dan Imam Nahrawi serta ratusan koruptor lain dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI disampaikan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri. Ia juga membeberkan soal jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.

Berdasarkan pernyataan Kunrat Kasmiri, total narapidana Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi sebanyak 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.

BACA JUGA: Ratusan Narapidana Lapas Sukamiskin Termasuk Setya Novanto Dapat Remisi

237 narapidana tersebut, lanjutnya, telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang sehingga layak untuk mendapatkan remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang,” kata Kunrat Kasmiri, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 18 Agustus 2023.

BACA JUGA: Anas Urbaningrum Minta Maaf, Dirinya Tak Bisa ‘Mati Membusuk’ di Lapas Sukamiskin

Semua narapidana di Sukamiskin, kata Kunrat Kasmiri, hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.

“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” katanya.

Lebih lanjut, Kunrat Kasmiri menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.

Dalam HUT RI ke-78 ini, Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi, dengan ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas. Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan