110 Bangunan Liar Ditertibkan di Baleendah, Normalisasi Irigasi dan Drainase Dipercepat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung menertibkan sekitar 110 bangunan liar di Kecam
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung menertibkan sekitar 110 bangunan liar di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Foto Dok Kecamatan Baleendah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung menertibkan sekitar 110 bangunan liar di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi daerah irigasi dan drainase, sekaligus mengurangi kemacetan serta meminimalisasi risiko banjir.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Baleendah, Kankan Taufik Barnawan, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap di sejumlah titik, termasuk sempadan daerah irigasi Cirasea, Jalan Laswi, dan kawasan Pasar Baleendah.

Dari total bangunan yang ditertibkan, sebanyak 54 bangunan berada di sempadan irigasi Cirasea, sedangkan 56 lainnya merupakan kios dan bangunan di kawasan Pasar Baleendah.

Baca Juga:Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Dokumen Ijazah Asli ke PN Jakarta TimurPersonel TNI AL Bergerak ke Jakarta, Ini Penjelasan Resmi Kadispenal

“Sebanyak 54 bangunan liar pada sempadan irigasi Cirasea. Penertiban bangunan liar pun berjalan di sejumlah titik lain, di antaranya kawasan Pasar Baleendah. Untuk penertiban di kawasan pasar, personel Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan 56 bangunan liar,” ujar Kankan, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, penertiban di kawasan Cirasea berkaitan dengan pekerjaan normalisasi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Saat ini, normalisasi dilakukan sepanjang kurang lebih satu kilometer.

Dari 54 bangunan di kawasan tersebut, sebanyak 20 bangunan dibongkar oleh PSDA Provinsi Jawa Barat, sementara sisanya dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan.

Kankan mengatakan, pemerintah telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para penghuni bangunan liar sekitar dua bulan sebelum penertiban dilakukan.

“Dua bulanan yang lalu, saya sudah mengingatkan seluruh penghuni bangunan liar. Kita sudah berikan surat peringatan kesatu, kedua, ketiga,” katanya.

Menurutnya, keberadaan bangunan di sepanjang jalur irigasi menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani untuk mengembalikan fungsi saluran. Penertiban pun dilakukan bersamaan dengan pekerjaan normalisasi agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat.

Kankan menyebutkan, total panjang daerah irigasi Cirasea mencapai sekitar 24 kilometer. Pekerjaan normalisasi direncanakan berlanjut secara bertahap pada tahun depan.

Baca Juga:PGN Perkuat Pengembangan Bisnis dan Operasional Berbasis Energi Rendah KarbonXPENG Resmikan Experience & Service Center ke-11 di Bandung, Hadirkan Layanan 3S Terintegrasi

Selain di kawasan irigasi, penertiban juga menyasar kios-kios yang berdiri di bahu jalan Pasar Baleendah. Bangunan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas sekaligus menutup saluran drainase.

“Bangunan liar dan beberapa kios pedagang berada di bahu jalan, menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan. Selain itu, keberadaan bangunan di bahu jalan menutupi saluran drainase. Debit drainase kerap meluap saat musim hujan lantaran tertutup bangunan liar,” ucap Kankan.

0 Komentar