JABAR EKSPRES – Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis.
Tak sekadar hadir memberikan kesaksian, Jokowi juga mengaku membawa seluruh dokumen ijazah yang diperlukan untuk kepentingan persidangan, termasuk dokumen aslinya
Saat tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB, Jokowi mengonfirmasi kesiapan tersebut kepada awak media.
Baca Juga:Personel TNI AL Bergerak ke Jakarta, Ini Penjelasan Resmi KadispenalPerkuat Pasokan Energi Nasional, PGN LNG Terima 25 Kargo LNG Hingga Triwulan III 2026
“Bawa, bawa (dokumen ijazah),” kata Jokowi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah dokumen yang dibawanya merupakan dokumen asli, Jokowi kembali menegaskan bahwa seluruh dokumen telah disiapkan.
“Dokumen aslinya bawa?” tanya wartawan.
“Semua, semua,” jawab Jokowi.
Kedatangan Jokowi menggunakan mobil berwarna hitam dengan pengawalan ketat dari para ajudannya. Sejumlah pendukung juga telah memadati area pengadilan sejak pagi untuk menyambut kehadirannya.
Suasana di sekitar gedung PN Jakarta Timur semakin ramai. Bahkan, sejumlah pendukung terdengar memberikan dukungan kepada Jokowi.
“Jangan takut Pak Jokowi, kami percaya sama Pak Jokowi. Kami siap mengawal Pak Jokowi untuk membela kebenaran,” teriak salah seorang pendukung.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan pengamanan serta rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar lokasi persidangan.
Pengaturan arus lalu lintas dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan, termasuk jumlah masyarakat yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga:
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengatakan, kendaraan dari arah Jalan Raya Penggilingan yang hendak melintasi PN Jakarta Timur menuju Eramas akan dialihkan ke Jalan Komarudin.
“Dari arah Jalan Raya Penggilingan dan melewati PN Jaktim ke Eramas tidak bisa dilintasi, maka diarahkan ke Jalan Komarudin,” kata Andre di Jakarta, Kamis.
Adapun Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua persidangan. Sidang perkara Roy Suryo digelar pukul 09.00 WIB, sedangkan persidangan Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.
